3 November 2021 08:31

Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 058/SE/Nakertrans/2018
 tentang 
Pelaksanaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi di Provinsi Sumatera Selatan
Mempedomani Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat kegiatan Konstruksi, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Setiap perusahaan (tempat kerja) yang mempekerjakan 100 (seratus) orang tenaga kerja atau lebih pekerjaannya menggunakan bahan, proses, instalasi yang berisiko tinggi dan berbahaya agar membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K) dengan ahli K3 sebagai Sekretaris dan disyahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
2. Setiap pekerjaan konstruksi yang mengikuti pelelangan agar melampirkan form wajib lapor konstruksi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
3. Perusahaan Pemenang lelang pada pekerjaan konstruksi diwajibkan mendaftarkan tenaga kerja buruh harian lepas pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan kematian akibat kecelakaan kerja.
4. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran: